Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 dari Pelabuhan Batu Ampar

Batam — Kantor Bea dan Cukai Batam mencatat sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah berhasil dikeluarkan kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menertibkan pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan ke wilayah Indonesia. (28/1/2026)

Hingga Selasa (27/1), tercatat 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya telah direekspor ke negara asal. Sebelumnya, pada pekan lalu, empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah berhasil dikembalikan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3 dan dimiliki oleh tiga perusahaan.

“Sejauh ini, permohonan reekspor untuk 49 kontainer telah disetujui, dengan 25 kontainer telah direalisasikan reekspornya. Sementara itu, 889 kontainer lainnya masih kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspor,” ujar Evi.

Ia merinci, PT Esun Internasional Utama Indonesia memiliki 386 kontainer, dengan 19 kontainer telah diajukan permohonan reekspor dan memperoleh persetujuan. Dari jumlah tersebut, empat kontainer telah direekspor, sementara 15 kontainer masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya tercatat memiliki 412 kontainer. Perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan reekspor untuk 21 kontainer, seluruhnya telah disetujui dan direalisasikan.

Adapun PT Batam Batery Recycle Industries memiliki 116 kontainer, dengan sembilan kontainer telah diajukan permohonan reekspor dan saat ini tengah dalam proses pelaksanaan.

Evi mengapresiasi perusahaan yang dinilai kooperatif dalam menindaklanjuti imbauan Bea Cukai Batam. Ia berharap perusahaan lainnya dapat segera mengajukan permohonan reekspor untuk sisa kontainer yang ada.

“Langkah cepat dari perusahaan sangat kami harapkan agar tidak menimbulkan tambahan biaya akibat penumpukan kontainer di pelabuhan,” tutupnya.

Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses reekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menyelesaikan penanganan kontainer bermuatan limbah B3 di wilayah Batam. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!