Batam — Indikasi kejahatan lingkungan berskala besar diduga tengah berlangsung di Kota Batam. Di kawasan belakang PT JMN, bukit-bukit yang sebelumnya hijau kini habis dipotong dan diratakan. Material tanahnya diangkut menggunakan alat berat dan truk besar, yang diduga kuat dialirkan ke kawasan PT Gurindam Fasifik Industri untuk menimbun lahan pesisir dan kawasan hutan bakau.
Pantauan langsung tim media pada 12 Januari 2026 pukul 13.56 WIB menemukan satu unit ekskavator, dump truck roda 10, serta kendaraan pikap yang aktif mengangkut tanah dari lokasi pemotongan bukit. Area yang dulunya berupa perbukitan kini berubah menjadi hamparan tanah terbuka tanpa sistem pengamanan, meningkatkan risiko longsor, banjir, dan rusaknya keseimbangan lingkungan.
Tak satu pun papan proyek ditemukan di lokasi. Tidak terlihat izin usaha, izin lingkungan, ataupun informasi pelaksana kegiatan. Ketika ditanya, tak ada pihak yang mau memberikan keterangan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.
Material Bukit Diduga Digunakan Menimbun Bakau di PT Gurindam
Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan bahwa tanah hasil pemotongan bukit tersebut dikirim ke PT Gurindam Fasifik Industri. Material itu disebut-sebut dipakai untuk menimbun lahan, menutup kawasan mangrove, dan menguruk jalur aliran air alami.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pekerjaan reklamasi atau pematangan lahan, melainkan sebuah pemindahan kerusakan ekologis dari daratan ke pesisir. Bukit dihancurkan di satu titik, sementara ekosistem bakau dikorbankan di titik lain.
Aktivitas ini, menurut sumber yang sama, telah berjalan kurang lebih selama satu tahun.
Gerbang Ditutup, Klarifikasi Dihindari
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke PT Gurindam Fasifik Industri, gerbang perusahaan yang sebelumnya terbuka mendadak ditutup oleh petugas keamanan begitu awak media tiba. Tidak ada penjelasan, tidak ada perwakilan perusahaan yang menemui wartawan.
Sikap tertutup ini justru memunculkan tanda tanya besar. Jika aktivitas yang dilakukan sah dan berizin, mengapa harus bersikap defensif dan menghindari publik?
Lembaga Pengawas Terlihat Absen
Kegiatan pemotongan bukit dan pengangkutan tanah melibatkan alat berat dan puluhan armada truk. Ini bukan aktivitas skala kecil. Namun hingga kini tidak terlihat adanya penindakan atau pengawasan dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum.
Padahal, jika kegiatan ini berjalan tanpa AMDAL, izin lingkungan, serta persetujuan tata ruang, maka berpotensi melanggar berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Minerba.
Dampak yang mengintai sangat serius: hilangnya bukit sebagai penyangga alam, rusaknya hutan bakau, tertutupnya alur air, hingga potensi banjir dan abrasi yang sewaktu-waktu bisa menghantam kawasan sekitar.
Pelanggaran K3: Pekerja Bekerja di Tengah Ancaman Maut
Di lokasi PT Gurindam Fasifik Industri, tim media juga mendapati kondisi kerja yang mengkhawatirkan. Para pekerja terlihat beraktivitas di area alat berat tanpa perlindungan memadai. Tidak tampak helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, atau masker yang digunakan.
Mereka bekerja di tengah lalu lintas dump truck dan ekskavator, serta di atas timbunan tanah yang belum stabil. Risiko kecelakaan fatal, mulai dari tertabrak alat berat hingga tertimbun longsor, sangat nyata. Namun tidak terlihat rambu keselamatan, zona aman kerja, maupun pengawas K3 di lokasi.
Menurut regulasi ketenagakerjaan, perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja dan menyediakan alat pelindung diri. Mengabaikan hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk kelalaian serius yang mengancam nyawa manusia.
Ironisnya, di tengah kondisi berbahaya tersebut, tidak terlihat kehadiran pengawas ketenagakerjaan atau aparat yang bertugas memastikan keselamatan kerja.
Batam Menghadapi Ancaman Ganda
Peristiwa di belakang PT JMN dan kawasan PT Gurindam bukan sekadar persoalan proyek atau bisnis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan, hak masyarakat, dan nyawa para pekerja.
Jika aktivitas semacam ini terus dibiarkan, maka kerusakan ekologis dan tragedi kemanusiaan hanya tinggal menunggu waktu. Publik berhak tahu siapa yang mengizinkan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Media akan terus menelusuri jejak perizinan, aliran material, serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ini. Batam tidak boleh menjadi korban dari pembiaran dan kepentingan segelintir pihak. (Red)




