Diduga Buka Judi Bola Pimpong, Grand Ozon KTV Batam Beroperasi Bebas Tanpa Pengawasan

Tampak bangunan Grand Ozon KTV di Kota Batam dari luar area parkir. Lokasi ini menjadi sorotan publik seiring beredarnya informasi terkait dugaan aktivitas yang perlu dilakukan pendalaman oleh instansi berwenang, Selasa (13/1).

Batam — Dunia hiburan malam di Kota Batam kembali tercoreng. Grand Ozon KTV diduga kuat menjadi lokasi praktik judi bola pimpong yang beroperasi setiap malam hingga dini hari, tanpa hambatan dan seolah tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

Informasi yang diperoleh awak media AMSNews.id menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut berlangsung aktif pada jam-jam rawan pengawasan. Para pemain melakukan tebak angka bola pimpong dengan sistem taruhan uang, sebuah praktik yang jelas masuk kategori perjudian ilegal.

 

Tampilan permainan bola pimpong beserta papan angka yang.

 

Ironisnya, meski dugaan aktivitas ini telah berlangsung cukup lama, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat:

apakah aparat tidak mengetahui, atau justru sengaja membiarkan?

“Kalau benar berlangsung dari malam sampai dini hari tanpa gangguan, mustahil tidak terpantau. Ini patut diduga ada pembiaran,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/1/2026).

Perlu ditegaskan, segala bentuk perjudian, termasuk judi bola pimpong, melanggar Pasal 303 KUHP dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tempat hiburan malam yang mengantongi izin karaoke atau KTV tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menyelenggarakan aktivitas perjudian, dalam bentuk apa pun.

Publik juga mempertanyakan izin operasional Grand Ozon KTV, serta pengawasan dari:

– Polresta Barelang

– Polda Kepulauan Riau

– Satpol PP

– Dinas Pariwisata

– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, tegas, dan transparan, bukan sekadar menunggu laporan resmi sementara praktik ilegal terus berjalan dan meraup keuntungan besar.

Redaksi akan terus menelusuri dan mengawal dugaan praktik perjudian ini. Aparat diminta tidak tutup mata, sebab pembiaran terhadap judi sama dengan melemahkan hukum itu sendiri.
Hukum tidak boleh kalah oleh tempat hiburan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia judi. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!