Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pasar Puan Ramah tetap berlanjut dengan mengandalkan audit internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai penguat proses hukum, di tengah belum terealisasinya audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, dalam audiensi bersama Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI), Selasa (6/1/2026). Rachmad memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap perhitungan kerugian negara dan tidak pernah dihentikan.
Rachmad mengakui bahwa pada November lalu dirinya sempat menyampaikan ke publik akan mengumumkan penetapan tersangka. Namun, proses hukum masih harus menunggu hasil audit kerugian negara.
“Benar, November kemarin saya sangat lantang mengatakan di media bahwa saya akan umumkan (tersangka). Namun perlu dipahami, perkara ini sudah disidik sejak saya datang ke Tanjungpinang pada bulan Agustus dan saat ini masih dalam perhitungan kerugian negara,” ujar Rachmad.
Ia menjelaskan, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP, serta secara paralel melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Surat pengajuan ke BPKP sudah ada, namun tidak bisa diedarkan. Selain ke BPKP, kami juga melapis ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri,” jelasnya.
Menurut Rachmad, komunikasi dengan BPKP telah dilakukan secara intens sejak Oktober. Namun, BPKP menyampaikan belum dapat memenuhi permintaan perhitungan kerugian negara tersebut.
“Setelah surat BPKP tiba, pada bulan November kami tindak lanjuti ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Rachmad menegaskan bahwa langkah tertutup sengaja dilakukan untuk menjaga keutuhan alat bukti dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Kalau tidak dilakukan secara tertutup, dikhawatirkan akan ada upaya-upaya menghilangkan barang bukti atau menutupi fakta,” tegasnya.
Ia juga mengakui adanya perbedaan sudut pandang antara penyidik dan auditor dalam menilai kerugian negara. Meski demikian, Rachmad menegaskan keyakinannya terhadap audit internal yang sedang berjalan serta memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi.
“Yakinlah bahwa audit yang kami lakukan sudah akurat. Kami juga akan melaporkan audiensi ini ke Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Selain mengandalkan audit internal, Kejari Tanjungpinang juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima informasi tambahan dari masyarakat guna memperkuat penyidikan.
“Jika ada bahan-bahan baru dari kawan-kawan, kami siap menerima. Kami tidak hanya bekerja di Tipikor, tetapi juga melibatkan Intel dan Pidum,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka, salah satu tim penyidik menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak mengenal batas waktu tertentu sepanjang alat bukti telah terpenuhi.
“Tidak ada istilah terlambat menetapkan tersangka dalam undang-undang. Sepanjang sudah memenuhi dua alat bukti dan penyidik yakin, penetapan tersangka dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi keraguan publik terkait objektivitas audit internal Kejaksaan Tinggi.
“Penilaian memang bisa berbeda-beda, namun prinsipnya tim audit internal kejaksaan bekerja secara profesional. Kami saling mengawasi,” katanya.
Sementara itu, GEBER-KEPRI dalam audiensi tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak berlarut-larut. Koordinator GEBER-KEPRI, Riswandi, menilai proses hukum Pasar Puan Ramah tidak boleh menggantung hanya karena kendala prosedural.
“Penegakan hukum harus berkeadilan dan segera. Jika audit BPKP dijadikan satu-satunya tolok ukur, maka hukum seakan tumpul. Padahal hukum harus hidup dan melindungi rakyat,” tegas Riswandi.
Hal senada disampaikan Koordinator GEBER-KEPRI lainnya, Tengku Azhar, yang menilai lambannya proses hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi keberanian memulai proses secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui audiensi tersebut, GEBER-KEPRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi Pasar Puan Ramah secara terbuka hingga terwujud penegakan hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Reza)




