BATAM — Sebanyak 914 kontainer berisi material yang diduga Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) saat ini tertahan di pelabuhan Batam. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kebuntuan (deadlock) regulasi antarinstansi, risiko kerusakan lingkungan, hingga keterbatasan lahan penimbunan.
Berdasarkan data yang dihimpun, ratusan kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan berbeda, yakni:
PT Esun International Utama Indonesia: 386 kontainer (74 sudah diperiksa, 347 belum proses PPFTZ).
PT Logam Internasional Jaya: 412 kontainer (25 sudah diperiksa, 387 belum proses PPFTZ).
PT Batam Battery Recycle Industries: 116 kontainer (10 sudah diperiksa, 106 belum proses PPFTZ).
Secara total, baru 74 kontainer yang selesai diperiksa, sementara 840 kontainer lainnya telah tiba namun belum melalui proses pemberitahuan pabean (PPFTZ).
Tarik Ulur Kewenangan
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya bersama BP Batam memiliki sikap yang selaras: menolak masuknya limbah B3 ke wilayah Batam. Namun, persoalan menjadi kompleks terkait instansi mana yang berwenang mengeksekusi penyelesaiannya.
Pemerhati Lingkungan Hidup, Azhari Hamid, ST. M.Eng menilai adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
”Jika KLH meminta DLH Batam yang menyelesaikan, ini bisa memicu masalah baru. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, kewenangan perizinan dan pengawasan tertentu ada pada BP Batam,” ujar Azhari saat dihubungi via telepon.
Ia khawatir tarik-menarik ini akan menghambat proses re-ekspor (pengiriman kembali ke negara asal). “Akibatnya, jumlah kontainer bisa terus bertambah sementara kapasitas penimbunan Bea Cukai terbatas,” tambahnya.
Wacana Pembentukan Satgasus
Menanggapi situasi ini, Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan langkah strategis melalui pembentukan tim gabungan.
“Rencana mau dibentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus),” tulis Zaky melalui pesan singkat.
Namun, wacana Satgasus ini tetap menyisakan pertanyaan bagi para praktisi. Azhari Hamid menyoroti tantangan besar dalam proses re-ekspor. Menurutnya, pihak perusahaan kemungkinan besar akan keberatan menanggung biaya re-ekspor yang tinggi.
”Ada celah di mana perusahaan mungkin lebih memilih jalur pengadilan pidana lingkungan. Jika denda yang dijatuhkan lebih murah daripada biaya re-ekspor, mereka akan memilih membayar denda. Hal ini harus dicermati karena dalam pidana lingkungan, asas subsideritas sering kali dikedepankan,” jelas Azhari.
Sebagai solusi, Azhari menyarankan adanya langkah kolaboratif yang melibatkan akademisi, NGO lokal, serta merujuk pada laporan Basel Action Network (BAN)—organisasi internasional yang pertama kali mendeteksi pengiriman ini, agar penyelesaian tidak berlarut-larut. (Tpn)




