Pekerja Subcon PT ASL Shipyard Tewas Tersengat Listrik, Polisi Lakukan Penyelidikan

BATAM – Kecelakaan kerja maut kembali terjadi di kawasan galangan kapal Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Seorang karyawan berinisial RS (34) dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat arus listrik saat sedang bekerja di area PT ASL Shipyard, Senin (29/12/2025).

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan karyawan dari perusahaan subkontraktor PT Vinex Coatindo. Saat kejadian, korban tengah melakukan pekerjaan pengecatan (painting) di kapal ASL Sentosa menggunakan spraygun.

​Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi singkat insiden tersebut. Menurutnya, korban bekerja bersama seorang rekan yang bertugas sebagai operator boomlift.

​”Saat pengerjaan, boomlift yang digunakan tersangkut pada kabel power dari box panel. Hal itu menyebabkan korban tersengat aliran listrik,” ujar AKP Raden Bimo.

​Korban sempat dievakuasi menggunakan ambulans perusahaan menuju RS Santa Elisabeth Sei Lekop untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 15.00 WIB, petugas medis menyatakan korban sudah tidak bernyawa.

​Identitas Korban

​Data kepolisian menyebutkan korban berasal dari Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Saat ini, jenazah berada dalam penanganan pihak medis dan keluarga.

​Penyelidikan dan Aturan K3

​Terkait insiden ini, Polsek Batu Aji menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan.

​”Masih dalam lidik (penyelidikan),” tegas Kapolsek Batu Aji singkat saat dikonfirmasi media.

​Secara hukum, pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur ketat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak pengawas atau perusahaan dalam menjalankan prosedur K3 yang mengakibatkan kematian, terdapat sanksi tegas yang membayangi:

• ​Sanksi Pidana: Pasal 183 mengatur ancaman pidana penjara hingga denda maksimal Rp 500 juta.

• ​Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan lisensi operasional atau sertifikat K3.

• ​Kewajiban Perusahaan: Pemberian santunan kematian, biaya pemulasaraan, serta hak-hak lain sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT ASL Shipyard maupun PT Vinex Coatindo terkait langkah tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban serta evaluasi sistem keamanan kerja di lokasi kejadian. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!