Jejak Rokok PSG Tanpa Cukai Mengular di Batam, Asal-Usulnya Masih Gelap

Sebungkus rokok merek PSG tanpa pita cukai dan tanpa identitas pabrik yang beredar di pasaran, Selasa(18/11).

Batam — Maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Batam, terutama setelah rokok merek PSG tanpa pita cukai dan tanpa identitas pabrik semakin meluas di berbagai titik penjualan, Selasa(18/11/2025).

Temuan tersebut memunculkan kembali perhatian pada aspek hukum dan potensi pidana dalam peredaran rokok ilegal, sebagaimana pernah dijelaskan oleh Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H, dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu malam (7/5).

Dalam penjelasannya saat itu, Azmi menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal tidak bisa hanya bertumpu pada Undang-Undang Cukai. Ia menerangkan bahwa persoalan rokok ilegal berkaitan erat dengan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

“Rujukan utama memang di undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai tetapi rokok ilegal juga menyentuh undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan. Kalaulah ada orang (menghisap rokok ilegal) terjadi sesuatu, maka bisa timbul pidana lain jadi tidak semata hanya di undang-undang cukai saja,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kembali relevan karena kemasan PSG yang beredar di Batam hingga kini tidak mencantumkan nama perusahaan, nomor izin, asal pabrik, maupun tanda legalitas lainnya sebagaimana diwajibkan regulasi. Produk ini terus dijual bebas di kios kecil, warung kaki lima, hingga pasar tradisional. Sejumlah warga juga mengaku telah melaporkan keberadaan PSG ke Kementerian Keuangan.

Azmi saat itu juga menyoroti bahaya komposisi rokok ilegal yang tidak sesuai label. Hal ini, menurutnya, dapat menambah potensi pelanggaran hukum karena menyangkut keselamatan konsumen.

“Apalagi komposisi rokok ilegal tidak sebagaimana mestinya yang ada pada label, hal itu akan menjadi tindak pidana tersendiri,” katanya.

Di lapangan, sejumlah informasi menyebut rokok PSG diduga masuk melalui jalur laut menggunakan jaringan penyelundup. Pola distribusinya terlihat terorganisasi karena kemasan yang beredar seragam di banyak titik. Bahkan beberapa publikasi sebelumnya menyinggung dugaan adanya pembekingan oknum, meski hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari aparat. Bea Cukai pun belum merilis data pabrik, lokasi produksi, atau pemilik merek PSG, sehingga asal-usulnya masih misterius.

Azmi sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam UU Cukai sudah sangat jelas.

“Pelaku usaha dilarang (menjual dan mengedar rokok ilegal) itu pidananya bisa 5 tahun penjara atau bisa juga di denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan,” tuturnya.

Terkait pendekatan ultimum remedium, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diawasi ketat agar tidak dimanfaatkan untuk mengecilkan jumlah barang bukti.

“Memang bisa dilakukan Ultimum remedium, ada kebijakan untuk mereka (pelaku pengedar rokok ilegal) bisa menempuh jalur administratif yakni membayar denda saja itu diatur dalam harmonisasi perpajakan tentang pita cukai. Namun, terkadang ada saja yang nakal seperti jual sekian juta batang rokok ilegal tetapi ngakunya pas ketangkap itu hanya seberapa, itu yang harus disiasati supaya negara bisa mendapatkan haknya kalau tidak negara dapat dirugikan,” ujarnya.

Hingga kini, berbagai penelusuran merek dan perusahaan tidak menemukan PSG dalam basis data produk tembakau legal. Tanpa identitas pabrik dan tanpa pita cukai, produk ini otomatis masuk kategori rokok ilegal menurut peraturan yang berlaku. Situasi ini memicu desakan publik agar aparat melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih terbuka serta memberi kejelasan terkait rantai distribusi PSG di Batam.

Azmi menutup pandangannya dengan pesan agar proses penindakan tidak membuka ruang kompromi.

“Jangan sampai ada kompromi terkait jumlah batangan rokok ilegal (yang disita). Karena kita perlu menjaga keseimbangan negara, keseimbangan masyarakat dan keseimbangan pelaku usaha,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi Bea Cukai Kota Batam dan instansi terkait mengenai asal-usul PSG, data penindakan terbaru, serta temuan resmi terkait distribusinya. (Reza)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!