Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan izin kerja dalam operasi pengawasan akhir Oktober 2025. Dari hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai, enam orang WNA akan dideportasi, sementara satu warga Singapura kini menjalani penyidikan pidana keimigrasian.
Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum keimigrasian yang digelar di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengecekan di lapangan, kita telah melakukan razia di 3 THM, perhotelan, dan di perindustrian. Hasilnya 10 orang asing diamankan. Dari 10 orang asing ini, 6 di antaranya akan dideportasi, termasuk 1 WN Tiongkok inisial WD yang bekerja di Panda Club Batam,” kata Hajar Aswad dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam.
Razia dilakukan di Panda Club, Formosa Club, dan First Club di kawasan Teluk Tering, Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, satu warga Tiongkok terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Saat razia di Panda Club, ada 3 WN Tiongkok yang terjaring. Ketiganya inisial LK, HS, dan WD,” bebernya.
Sementara itu, hasil razia di dua tempat hiburan lainnya dinyatakan bersih dari pelanggaran.
“Di Formosa tidak ada ditemukan pelanggaran. Kalau di First Club ditemukan 4 WNA. Keempatnya saat dilakukan pemeriksaan, semuanya memiliki izin yang lengkap dan tidak ada pelanggaran,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, dua warga Tiongkok berinisial LK dan HS memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sah. Namun, WD terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi.
“Namun WN inisial WD diduga melanggar pasal 122 tentang Keimigrasian, untuk itu akan dilakukan deportasi,” ungkapnya.
Selain di sektor pariwisata, petugas juga mengamankan sejumlah WNA dari sektor industri dan perhotelan.
“Selain itu kita juga amankan orang asing yang turut melakukan pelanggaran, 1 WN Singapura inisial LB yang bekerja di hotel, 3 WN India inisial GA, MA dan NKS diamankan di sebuah perusahaan Batam Center, 1 WN Taiwan yang overstay 74 hari, 3 WN Tiongkok masih dalam pemeriksaan dan 1 WN Singapura inisial MP sedang dilakukan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dibawa ke ranah pengadilan,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Hajar menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Batam akan terus diperkuat. Pemeriksaan tidak hanya menyasar WNA, tetapi juga pihak penjamin atau sponsor mereka.
“Karena, orang asing datang ke Indonesia ini ada konteks penjaminan atau sponsor asing, jadinya pemeriksaan harus mendalam. Imigrasi Batam tidak bisa sembarangan untuk melakukan deportasi, kalau terbukti salah maka akan kita tindak,” pungkasnya. (Reza)




