Diduga Jadi Lokasi Pengolahan Ilegal, Limbah B3 Elektronik Tetap Beroperasi di Kawasan Industri Candi Bentar Sei Lekop.

Amsnews.id – BATAM – Kasus penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik kembali mengguncang Kota Batam Kini lokasi berada di kawasan industri candi bentar Kec. Sei Lekop pada minggu (12/10/2025).

Setelah sebelumnya Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan 18 kontainer berisi limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar, kini muncul dugaan baru bahwa sebagian limbah serupa telah lebih dulu masuk dan diolah di Kawasan Industri Candi Bentar, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.

Awak Media Dihalang Saat Investigasi ke Kawasan Industri

Upaya tim media untuk menelusuri dugaan aktivitas pengolahan limbah elektronik di kawasan industri tersebut justru menemui hambatan. Petugas keamanan kawasan menolak kehadiran awak media dan melarang mereka masuk dengan alasan area tersebut merupakan zona tertutup.

“Kalian tidak diizinkan masuk. Jangan ganggu kawasan ini. Selain pekerja dan manajemen, dilarang masuk ke dalam kawasan industri Candi Bentar,” tegas seorang petugas keamanan saat awak media hendak melakukan konfirmasi langsung di lokasi.

Sikap penolakan tersebut menimbulkan kecurigaan baru, tampak kontainer masuk di jaga dengan ketat oleh para petugas, mengingat kawasan tersebut disebut-sebut menjadi titik transit sekaligus tempat pengolahan limbah elektronik yang diduga masuk tanpa izin resmi.

Bea Cukai Batam Gagalkan 18 Kontainer Limbah Elektronik Berbahaya

Sebelumnya, pada 26–27 September 2025, tim intelijen Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya. Setelah mendapat atensi dari Gakkum LHK, pemeriksaan fisik dilakukan pada 30 September 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dokumen yang tercantum. Alih-alih berisi barang elektronik bekas, petugas menemukan limbah berbahaya seperti potongan kabel, papan sirkuit rusak, baterai bekas, hingga logam berkarat. Temuan tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi menjadikan Batam sebagai tempat pembuangan limbah dunia.

“Kami tidak akan membiarkan Batam menjadi tempat pembuangan limbah dunia. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Zaky.

Seluruh kontainer kini diperintahkan untuk direekspor ke negara asal, sementara proses penyelidikan terhadap kedua perusahaan tersebut terus berlanjut.

Limbah B3 Elektronik Sudah Masuk ke Kawasan Sei Lekop

Meski penyelundupan 18 kontainer berhasil digagalkan, hasil penelusuran media menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian limbah elektronik lain telah berhasil lolos melalui jalur pelabuhan berbeda. Barang-barang itu kemudian masuk ke Kawasan Industri Candi Bentar, Sei Lekop, dengan dalih sebagai bahan baku daur ulang elektronik.

Namun, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin pengelolaan limbah B3 serta tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kawasan maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Red).

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!