AMSNews.id, Batam – Langkah Tegas Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil tindakan menghentikan aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industrie di kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Selasa (7/10/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah tim pengawasan menemukan aktivitas reklamasi di lahan seluas 20 hektar tanpa kelengkapan izin resmi dari BP Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa tindakan penghentian disertai penyegelan lokasi dilakukan sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam menjaga tata kelola wilayah pesisir dan mencegah kerusakan lingkungan.
Namun BP Batam Terkesan Lambat dalam mengabil tindakan tegas, sebab informasi yang pernah di tayangkan media Nusaviral.com dan juga di Viralkan melalui akun mensos AMS Batam pada, 20 Juli 2025.

Reklamasi yang di lakukan oleh PT Blue Steel Industris di Kawasan Kabil Nongsa
Perusahaan persewaan alat berat PT Blue Steel Industries, Kabil, melakukan perluasan area dengan me-reklamasi pantai tanpa membuat tanggul serta menutup area pantai alami dan diduga tanpa keterlibatan warga sekitar. Akibatnya, warga di sekitar perusahaan menjadi resah dan mengeluh akibat air keruh, serta udara penuh dengan polusi dan penebaran partikel debu.
”Iya, bagi kami warga di sini, reklamasi (yang dilakukan PT Blue Steel Industries) ini berdampak negatif, yakni pantai alami yang biasanya jernih, sekarang sangat keruh. Dan, kemudian setiap angin utara bertiup, kami akan dipenuhi debu dan partikel yang mengganggu pernafasan. Tetapi, kami bisa bikin apa, biarpun kami mengeluh, tidak ada yang peduli, karena kami orang kecil,” kata seorang ibu rumah tangga, ID, saat dikonfirmasi media ini di lokasi Kabil, Minggu, 20/7/2025.
Artinya BP Batam Harus dengan sigap dan merespon cepat apa yang menjadi keluhaan masyarakat tidak menunggu viral dulu baru di respon yang seolah olah kerja pencitraan saja. (Red)




