Sengkarut Izin Cut and Fill di Batam: Antara Geliat Investasi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

BATAM – Meski moratorium lahan telah resmi dicabut oleh Komisi VI DPR RI pada September 2025, praktik pematangan lahan atau cut and fill di Kota Batam kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di tengah upaya BP Batam memperbaiki sistem pengelolaan lahan (LMS), dugaan aktivitas ilegal dan pelanggaran tata ruang justru marak terjadi di lapangan.

​Berdasarkan penelusuran media sepanjang 2025 hingga awal 2026, sejumlah proyek pengerukan bukit dan penimbunan lahan ditemukan beroperasi tanpa transparansi. Aktivitas ini memicu keluhan warga terkait polusi udara, kerusakan jalan, hingga ancaman banjir lokal.

Prosedur Berlapis yang Kerap Dilanggar

​Sesuai aturan, setiap aktivitas cut and fill di Batam wajib mengantongi sederet perizinan sebelum alat berat diturunkan. Dokumen utama yang menjadi landasan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

​Proses pengurusan PKKPR dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA, yang kemudian diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, PKKPR hanyalah pintu masuk. Pemohon wajib melengkapi persyaratan lain seperti:

  • Dokumen Lingkungan: Amdal atau UKL-UPL sebagai komitmen perlindungan ekosistem.
  • PBG: Persetujuan Bangunan Gedung.
  • Izin Pematangan Lahan: Rekomendasi teknis tertulis dari BP Batam sebagai pengelola lahan.

Temuan Lapangan: Proyek Tanpa Papan Izin

​Meski regulasi sudah jelas, fakta di lapangan menunjukkan potret berbeda. Mulai Dari kawasan Nongsa Kabil hingga ke Sei Tamiang, serta kawasan sagulung Batu Aji, ditemukan aktivitas pengerukan bukit terbuka yang diduga kuat ilegal karena tidak menyertakan papan informasi proyek.

​Kondisi serupa terjadi di kawasan Nongsa yang melibatkan pengembang nasional, serta di Tanjung Uma yang diduga terkoneksi dengan aktivitas reklamasi. Minimnya transparansi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya perubahan peruntukan lahan tanpa revisi tata ruang yang sah.

​”Aktivitas cut and fill yang serampangan berisiko merusak ekosistem mangrove dan memicu pendangkalan anak sungai akibat sedimentasi. Jika ini dibiarkan, risiko banjir di pemukiman sekitar akan meningkat tajam,” tulis laporan penelusuran tersebut.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

​BP Batam, melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam), memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan setiap kegiatan yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat turun tangan jika ditemukan unsur pidana, seperti perusakan lingkungan atau penggunaan lahan tanpa izin (SKEP/PL).

​Namun, keberadaan proyek-proyek “kucing-kucingan” yang tetap beroperasi meskipun pengawasan dilakukan, menjadi tantangan besar bagi integritas tata ruang di Batam. Publik kini menanti ketegasan pemerintah dalam menyeimbangkan antara percepatan investasi pasca-moratorium dengan pelestarian lingkungan hidup. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!