Amsnews.id – BATAM – Aktivitas cut and fill atau galian C ilegal tanpa izin amdal kembali marak di kawasan Bukit Tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Hingga Senin (22/9/2025), aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum, meski jelas merusak lingkungan.
Masyarakat menyoroti dugaan adanya “koordinasi” dengan sejumlah oknum instansi, sehingga praktik tambang ilegal itu tetap beroperasi seolah kebal hukum. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Polri dan TNI wajib memberantas seluruh bentuk pertambangan ilegal di tanah air. Ironisnya, pasca-penertiban aparat gabungan beberapa waktu lalu, aktivitas galian ilegal di Sambau justru kembali marak.
Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan dan Lingkungan Hidup (PKH) yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo, didesak segera turun tangan. Satgas PKH diharapkan mampu menindak tegas jaringan mafia tambang yang merugikan negara sekaligus merusak ekosistem lingkungan.
Maraknya cut and fill ilegal di Sambau menunjukkan adanya kesenjangan besar antara instruksi politik tertinggi dan implementasi di lapangan. Kondisi ini menimbulkan frustrasi masyarakat, karena negara seolah hanya hadir dalam pidato, namun absen dalam tindakan nyata.
Jika aparat keamanan tidak segera bertindak, maka tambang ilegal akan terus menjadi ladang keuntungan segelintir orang, sembari meninggalkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang memiliki IUP eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Masyarakat juga berharap Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal. Limbah lumpur hasil penambangan yang sudah mencemari lahan hingga berhektar-hektar dinilai harus segera ditangani agar tidak semakin merusak ekosistem Nongsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta Ditpam BP Batam terkait langkah penegakan hukum terhadap aktivitas galian ilegal di Sambau, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Redaksi)


