BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bergerak cepat meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang lansia di Lubuk Baja. Pelaku berinisial DD ditangkap kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (11/2/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pelaku tergolong tega karena menyerang korban berinisial ES (75) di rumahnya sendiri yang berlokasi di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah.
Modus Pura-Pura Bertamu
Kejadian bermula saat DD mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB dengan modus bertamu. Untuk mengelabui korban, pelaku meminta dibuatkan kopi dan sempat menyuruh korban membeli rokok.
”Saat korban berada di dapur, tersangka memukul korban dari belakang hingga mengenai mata kanan. Pukulan tersebut mengakibatkan korban pingsan tidak sadarkan diri,” ujar Kompol Debby saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (12/2/2026).
Dalam kondisi korban tak berdaya, DD menggasak gelang emas seberat 60 gram yang melingkar di tangan kiri korban, lalu melarikan diri.
Pengejaran Kilat
Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengejaran.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan DD di kawasan Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji.
”Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Ini komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Debby.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Berdasarkan hasil interogasi, DD mengaku telah menjual emas tersebut kepada seorang penadah berinisial IB (kini masuk DPO) seharga Rp22.550.000. Polisi berhasil menyita uang tunai hasil penjualan tersebut beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, DD kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan:
Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara.
Imbauan Polisi: Hindari Perhiasan Mencolok
Menanggapi kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengimbau warga Batam agar lebih waspada, terutama kaum lansia.
”Kami meminta masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan atau mencolok di lingkungan terbuka. Hal ini dapat memicu niat jahat orang lain. Kewaspadaan adalah kunci utama meminimalisir tindak kriminal,” tutup Iptu Noval. (Red)


