Rekonstruksi Pembunuhan LC di Batam: Korban Disiksa 3 Hari di ‘Rumah Neraka’

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Putri (25), seorang Lady Companion (LC) asal Lampung, di kawasan Jodoh Permai, Kamis (15/1/2026). Rekonstruksi ini mengungkap kekejaman luar biasa yang dilakukan empat tersangka di lokasi yang dijuluki sebagai “rumah neraka”.

​Dalam reka ulang yang terdiri dari 97 adegan tersebut, terungkap bagaimana para tersangka yakni Wilson, Meylika, Papi Tama, dan Papi Charles secara sistematis menyiksa korban hingga tewas.

​Kronologi Siksaan Brutal

​Kekerasan terhadap korban diketahui mulai terjadi pada adegan ke-15. Intensitas penyiksaan terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada rangkaian adegan ke-70 hingga 80.

​Selama tiga hari penyekapan, korban mengalami tindakan yang tidak manusiawi. Para tersangka memukul, menendang, dan membenturkan kepala korban ke dinding. Tak hanya itu, dalam kondisi tanpa busana, korban diikat menggunakan borgol dan lakban.

​Penyebab Kematian: Gagal Napas

​Fakta paling memilukan terungkap saat adegan yang memperlihatkan cara tersangka menghabisi nyawa korban. Dwi Putri diduga kuat tewas akibat gagal napas setelah hidungnya disemprot air secara terus-menerus selama dua jam dalam kondisi mulut tertutup lakban. Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.

​Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menyatakan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi ini telah sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​”Rekonstruksi ini memperjelas peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan berat tersebut. Semuanya sesuai dengan keterangan yang ada di BAP,” ujar Iqram di lokasi kejadian.

​Keempat tersangka kini terancam jeratan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!