PGN Naikkan Harga Gas 35 Persen, DPRD Kepri Berang: Jangan Bebani Rakyat dengan Kenaikan Listrik!

Gambar : Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin memberikan keterangan terkait penolakan kenaikan harga gas PGN di Batam, Sabtu, 7/2/2026. (Dok:AMS News)

BATAM – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, melontarkan protes keras terhadap kebijakan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menaikkan harga jual gas kepada PLN Batam sebesar 35 persen. Kebijakan sepihak ini dinilai melanggar regulasi dan berpotensi memicu “efek domino” terhadap tarif listrik masyarakat serta sektor industri di wilayah Batam-Bintan.

​“Saya secara pribadi menolak keras kenaikan tersebut. PGN tidak bisa sembarangan menaikkan harga karena ada aturan yang mengaturnya. Kita harus pastikan apakah ini sesuai regulasi pusat atau justru kebijakan liar,” tegas Wahyu saat ditemui di Batam, Sabtu (7/2/2026).

​Curigai Ketidaksinkronan Data BUMN

​Wahyu mensinyalir adanya ketidakjelasan data antara dua perusahaan pelat merah tersebut. Ia menjadwalkan pemanggilan pihak PGN pada Selasa mendatang untuk meminta klarifikasi mendalam serta bukti faktur resmi terkait kenaikan harga tersebut.

​Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi agar tidak ada pihak yang menjadikan isu gas sebagai alasan untuk menaikkan tarif listrik secara tidak wajar.

​“Kita perlu bukti jelas, apakah benar PGN menaikkan harga atau ini hanya alasan PLN untuk menaikkan tarif listrik kepada masyarakat,” ujarnya.

​Beban Produksi PLN Batam Membengkak

​Di sisi lain, PLN Batam melaporkan bahwa lonjakan harga gas sebesar 35 persen tersebut telah mengerek biaya produksi listrik hingga 5,6 persen. Secara finansial, PLN Batam harus menanggung tambahan beban pembelian gas lebih dari Rp 20 miliar per bulan.

​Humas PLN Batam, Yoga, mengungkapkan keheranannya lantaran kebijakan ini bertolak belakang dengan janji Menteri ESDM pada November 2025 yang berkomitmen menurunkan harga gas.

​”Kami sudah melayangkan surat protes. Kami meminta PGN mematuhi Keputusan Menteri Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 terkait harga gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik,” ungkap Yoga.

​Ancam Daya Saing Industri

​Mengingat gas bumi adalah komponen utama pembangkit listrik di Batam-Bintan, kenaikan ini dikhawatirkan akan merontokkan daya saing industri di kawasan perdagangan bebas (FTZ). Tanpa adanya intervensi atau subsidi dari Pemerintah Pusat, stabilitas ekonomi daerah dipertaruhkan.

​DPRD Kepri bersama PLN Batam kini mendesak Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan membatalkan kebijakan PGN tersebut guna menjaga kondusivitas ekonomi di wilayah perbatasan. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!