Pedoman Pemberitaan Media Siber

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, wartawan, dan kontributor konten pada media siber yang berada di bawah naungan redaksi. Pedoman ini menjadi acuan dalam memproduksi, mengelola, dan menyebarluaskan berita, artikel, maupun konten lainnya di platform digital.

2. Verifikasi Berita
  • Setiap berita wajib diverifikasi terlebih dahulu melalui narasumber yang kredibel dan/atau dokumen yang valid.

  • Jika verifikasi sulit dilakukan, media dapat mempublikasikan berita dengan syarat mencantumkan frasa “sedang dalam verifikasi” dan segera memperbaruinya setelah informasi terkonfirmasi.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
  • Media wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.

  • Koreksi berita yang salah harus dilakukan secara proporsional dan transparan, dengan mencantumkan keterangan perubahan di bagian akhir berita.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
  • Konten berupa komentar, artikel pembaca, blog, maupun bentuk lain dari pengguna menjadi tanggung jawab pengguna tersebut.

  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang mengandung unsur: fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi SARA, pornografi, kekerasan, serta hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

5. Ralat, Koreksi, dan Hak Tolak
  • Ralat atau koreksi berita dilakukan dengan segera, jelas, dan tidak menyesatkan.

  • Redaksi berhak menolak permintaan ralat atau koreksi jika dianggap tidak berdasar atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

6. Tautan Eksternal

Media tidak bertanggung jawab atas isi dan akibat yang ditimbulkan dari situs eksternal yang ditautkan dalam berita atau artikel.

7. Pencabutan Berita
  • Pencabutan berita hanya dilakukan jika berita tersebut terbukti melanggar hukum, etika jurnalistik, atau berdasarkan permintaan resmi dari lembaga berwenang.

  • Pencabutan dilakukan dengan catatan yang jelas mengenai alasan penghapusan.

8. Iklan
  • Iklan yang ditayangkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Konten iklan harus dibedakan secara jelas dengan konten redaksi, baik melalui label maupun tampilan visual.

9. Penyalahgunaan Pedoman

Setiap pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dapat mengajukan pengaduan langsung ke redaksi atau melalui mekanisme yang disediakan oleh Dewan Pers.