Batam – Sebagaimana dilansir dari Mothership yang mempublikasikan laporan ini pada 25 Maret 2026, dua kelompok wisatawan asing mengaku mengalami dugaan pungutan liar (pungli) saat menjalani pemeriksaan di Terminal Feri Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau, pada pertengahan Maret 2026.
Pengalaman tersebut diungkapkan secara terpisah oleh sejumlah pelancong yang kemudian membagikannya ke platform daring. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum petugas imigrasi dengan alasan pelanggaran administratif hingga masalah visa.
Salah satu wisatawan asal Singapura, yang disamarkan sebagai AC, mengatakan kejadian itu terjadi pada 13 Maret 2026 saat ia dan pasangannya tiba di Batam menggunakan feri. Saat mengantre pemeriksaan paspor, mereka berpindah ke jalur auto-gate yang lebih sepi.
Namun, keduanya justru dihentikan oleh petugas dan diminta menunggu di sebuah ruangan terpisah bersama sejumlah warga asing lainnya. Paspor mereka disebut sempat ditahan.
“Pasangan saya keluar dari ruangan dan bilang mereka diminta uang,” ujar AC.
Saat dipanggil, AC mengaku ditegur dengan nada tinggi dan dituduh bersikap tidak sopan karena melangkahi pembatas antrean. Meski telah memberikan penjelasan, ia mengaku tetap diminta membayar denda sebesar S$100 (sekitar Rp1,1 juta) per orang.
AC menyebut mereka dihadapkan pada pilihan membayar atau ditahan semalaman dan dipulangkan ke Singapura keesokan harinya. Setelah sekitar dua jam, keduanya akhirnya membayar secara tunai.
Dalam keterangannya, AC juga menyebut ada warga asing lain dari beberapa negara seperti Malaysia, Tiongkok, Filipina, dan Bangladesh yang mengalami situasi serupa.
Kejadian lain dialami Nay, seorang pekerja di Singapura yang bepergian bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026. Ia mengatakan sempat lolos pemeriksaan, namun kedua orang tuanya yang memegang paspor Myanmar ditahan oleh petugas.
Mereka kemudian dibawa ke ruangan kecil dan menunggu selama sekitar 45 menit sebelum Nay dipanggil ke ruangan lain. Di sana, ia diberitahu adanya masalah pada visa orang tuanya.
Petugas disebut meminta pembayaran sebesar S$150 per orang agar orang tuanya tidak dipulangkan. Nay mengaku sempat menolak, namun akhirnya menyanggupi membayar setelah mempertimbangkan kondisi orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Ia mengklaim berhasil menegosiasikan jumlah tersebut menjadi S$250 untuk dua orang. Nay juga menyebut ada pembagian uang antara petugas imigrasi dan pihak lain.
Selain dua kasus tersebut, sejumlah ulasan di platform seperti Google Maps dan Tripadvisor juga mengungkap pengalaman serupa, bahkan sejak beberapa tahun lalu.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Imigrasi Batam menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wisatawan. Mereka menyatakan bahwa Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Imigrasi Batam berkomitmen tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran untuk melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi kepercayaan wisatawan terhadap pelayanan keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk utama turis mancanegara.
Penulis: Topan
Editor : Reza




