JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkembangan kasus yang menimpa Fandi Ramadhan. Dalam rapat yang berlangsung dinamis di Gedung Nusantara II tersebut, para anggota legislatif menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip fair trial.
Poin-Poin Utama dalam RDPU
Berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan dari pihak keluarga serta kuasa hukum yang hadir, berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:
- Kejanggalan Prosedur: Komisi III mempertanyakan keabsahan beberapa alat bukti yang diajukan serta prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
- Dugaan Kriminalisasi: Muncul kekhawatiran dari sejumlah fraksi mengenai potensi adanya upaya “paksakan perkara” jika bukti-bukti materiil tidak segera diperkuat.
- Perlindungan Saksi: DPR mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal bagi saksi-kunci guna menghindari adanya intimidasi selama proses hukum berjalan.
Tanggapan Anggota Dewan
Wakil Ketua Komisi III menekankan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas.
“Kami tidak mengintervensi teknis hukum, namun kami memastikan bahwa hak-hak saudara Fandi Ramadhan sebagai warga negara harus dilindungi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya dalam forum tersebut.
Langkah Selanjutnya
Komisi III berencana memanggil pihak kepolisian dan instansi terkait dalam rapat kerja mendatang untuk meminta klarifikasi mendalam atas fakta-fakta baru yang terungkap dalam RDPU ini. Kesimpulan rapat menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang demi rasa keadilan masyarakat. (Red)
Editor: Tim Redaksi


