Izin IPP Belum Terverifikasi, BP Batam Telusuri Aktivitas Penjualan Batu Granit PT Samudera Sarana Sukses

Tumpukan pasir dan batu granit di area gudang milik PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam. Terpantau aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut material yang berdasarkan penelusuran tim redaksi AMS News pada Sabtu (7/2/2026) diketahui mengarah ke Yard 2 PT Wasco Engineering di Tanjung Uncang. Hingga saat ini, status Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) perusahaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi oleh BP Batam.

Batam – Aktivitas pengangkutan dan penjualan pasir serta batu granit dari gudang milik PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, masih menjadi sorotan. Pemberitaan ini merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya berdasarkan penelusuran langsung tim redaksi AMS News di lapangan.

Pada Sabtu (7/2/2026), tim redaksi mengikuti lima unit dump truck bermuatan batu granit yang bergerak secara beriringan keluar dari area gudang PT Samudera Sarana Sukses. Kendaraan-kendaraan tersebut terpantau menuju kawasan Tanjung Uncang.

Setibanya di lokasi, seorang petugas keamanan yang berjaga di sekitar area tujuan pengiriman menyampaikan kepada tim redaksi bahwa material tersebut masuk ke area Yard 2 PT Wasco Engineering.

“Itu lokasi Yard 2 PT Wasco, Bang,” ujar petugas keamanan tersebut.

Selain itu, tim redaksi juga menemukan sejumlah fakta lapangan lain, di antaranya tidak terpasangnya plang identitas perusahaan di area gudang PT Samudera Sarana Sukses, serta satu unit lori pengangkut granit terpantau tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Fokus IPP Pengangkutan dan Penjualan

Seiring temuan aktivitas tersebut, tim redaksi memfokuskan penelusuran pada Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Secara normatif, IPP merupakan izin administratif yang wajib dimiliki badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir dan batu granit.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, IPP berfungsi sebagai dasar legal operasional, instrumen pengawasan negara, serta prasyarat sebelum material hasil kegiatan tambang atau galian dapat diperdagangkan dan didistribusikan.

Berdasarkan komunikasi tim redaksi dengan pihak BP Batam, status perizinan PT Samudera Sarana Sukses hingga saat ini belum terverifikasi dalam sistem perizinan resmi.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Hadjad Widagdo, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa izin perusahaan dimaksud belum terbaca dalam database BP Batam.

“Izinnya belum ada di dashboard kami. Kemungkinan izin tersebut terbit secara manual sekitar tahun 2019, sebelum sistem perizinan terdigitalisasi,” ujar Hadjad Widagdo saat dikonfirmasi tim redaksi, Senin (9/2/2026).

Namun demikian, Hadjad menegaskan bahwa keabsahan dan keberlakuan izin tersebut masih harus ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh BP Batam.

“Sebaiknya kita telusuri langsung di PTSP agar posisi perizinannya bisa dipastikan,” tambahnya.

Kewenangan Pertambangan di Batam

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya juga menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan di wilayah Batam berada di BP Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Desember 2025.

Dengan demikian, seluruh aktivitas pengangkutan dan penjualan material pasir maupun batu granit di wilayah Batam harus mengacu pada ketentuan dan pengawasan BP Batam.

Penelusuran Masih Berlanjut

Hingga berita ini diterbitkan, status IPP Pengangkutan dan Penjualan PT Samudera Sarana Sukses masih belum terverifikasi secara resmi. BP Batam menyatakan akan melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan asal-usul material, legalitas perizinan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi AMS News menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan konfirmasi lanjutan kepada BP Batam, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Reza)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!