Batam — Informasi mengenai dugaan aktivitas permainan mesin jackpot di kawasan Pelabuhan Batu Ampar menjadi perhatian sejumlah pihak. Aktivitas tersebut dilaporkan terlihat di beberapa titik dan disebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (7/4/2026), sejumlah lokasi tampak ramai dikunjungi masyarakat. Namun, belum dapat dipastikan secara pasti bentuk aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan diatur dalam ketentuan hukum, termasuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Situasi ini memunculkan perhatian terkait potensi dampaknya terhadap ketertiban umum dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap adanya penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepastian informasi yang beredar di masyarakat.
Terkait adanya isu dugaan keterlibatan atau perlindungan pihak tertentu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi agar situasi menjadi jelas serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang.
Penulis : Tpn
Editor : RZ




