Batam – Dua kontainer berisi barang bekas yang sebelumnya diamankan oleh Polresta Barelang di kawasan Sagulung beberapa waktu lalu, kini resmi dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua kontainer telah diterima oleh Bea Cukai Batam dan saat ini berada di gudang Bea Cukai di kawasan Tanjung Uncang.
“Benar, dua kontainer berisi barang bekas yang sebelumnya diamankan oleh Polresta Barelang telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam sejak semalam dan kini berada di gudang Bea Cukai Tanjung Uncang,” ujar Muhtadi saat dikonfirmasi. Rabu, 31/12/2025
Kasus pengamanan dua kontainer barang bekas tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Batam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontainer tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh Bea Cukai Batam saat dalam proses pengangkutan menuju gudang Bea Cukai. Namun, di tengah perjalanan, kontainer diduga dialihkan ke wilayah Sagulung dan dilakukan pembongkaran.
Selanjutnya, kontainer beserta isinya diamankan oleh Polresta Barelang saat masih dipimpin oleh Kapolresta Barelang saat itu, Kombes Pol Zainal Arifin, untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam masih melakukan pendalaman terkait status dan ketentuan kepabeanan atas barang bekas tersebut. (Red)


