Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali menyoroti proses hukum terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadan, yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau. Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi dan konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (23/2/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif. “Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan karena pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam wajib mempertimbangkan aspek keadilan substantif, rehabilitatif, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Hal itu diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 54 ayat 1 KUHP baru, yang menegaskan bahwa bentuk kesalahan, sikap batin, dan latar belakang hidup pelaku harus menjadi pertimbangan utama dalam pemidanaan.
Komisi III DPR juga menerima informasi bahwa Fandi Ramadan diduga bukan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan tersebut dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Bahkan, menurut komisi III, Fandi sempat mencoba mengingatkan potensi terjadinya tindak pidana saat kapal sedang berlayar.
Kasus tersebut telah menjadi perhatian publik setelah jaksa menuntut hukuman mati terhadap Fandi dan lima rekan lainnya dalam persidangan yang ditangani Pengadilan Negeri Batam sejak Oktober 2025. Dalam dakwaan, jaksa menilai Fandi terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdasarkan bukti yang diajukan, termasuk puluhan kardus berisi sabu seberat kurang lebih 1,995 kilogram.
Sementara itu, Komisi III DPR RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan ini. Anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsyi, menilai bahwa mengejar pelaku lapangan saja tidak cukup untuk memberantas jaringan besar yang tersangkut dalam kasus ini, sehingga tuntutan hukuman terhadap ABK seperti Fandi harus ditempatkan secara proporsional dan adil.
Audiensi anggota DPR dengan aparat penegak hukum dan majelis hakim ini diharapkan mampu mendorong proses hukum yang transparan, adil, serta sesuai dengan prinsip keadilan dalam KUHP baru, tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa. (Red)


