JAKARTA, 25 Februari 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (26/2/2026) pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda rapat tersebut untuk mendengarkan kasus dugaan miscarriage of justice atau dugaan salah penegakan hukum, termasuk perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati.
Undangan resmi RDPU diterbitkan DPR RI tertanggal 24 Februari 2026 dan ditujukan kepada keluarga Fandi Ramadhan serta kuasa hukumnya, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI dan membahas kasus hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon.
Hotman Paris Hadir dan Bawa Dua Perkara
Melalui siaran pers yang dirilis Rabu (25/2/2026), Hotman Paris menyatakan akan hadir dalam RDPU tersebut bersama timnya. Ia juga menyampaikan akan membawa dua keluarga yang dinilai sebagai korban dugaan miscarriage of justice.
Kasus pertama adalah perkara Fandi (ABK kapal) yang diadili di Pengadilan Negeri Batam dengan tuntutan hukuman mati karena dituduh mengetahui dan membawa narkotika hampir dua ton.
Kasus kedua adalah perkara Radiet Ardiansyah, mahasiswa asal Lombok Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Hotman menyatakan kehadirannya di Komisi III DPR RI bertujuan untuk menyampaikan langsung kepada para legislator terkait dugaan kejanggalan dalam proses hukum kedua perkara tersebut.
Agenda Komisi III
Komisi III DPR RI membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. RDPU ini digelar pada masa reses atas persetujuan pimpinan DPR dan Komisi III.
Dalam surat undangan disebutkan, DPR berharap pihak-pihak yang diundang dapat hadir untuk memberikan keterangan dalam forum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tanggapan atas klaim dugaan salah penanganan perkara yang akan disampaikan dalam RDPU tersebut. (Red)


