Dokumen Ungkap Pasir Hasil Dredging Dibuang ke Tengah Laut, PT Pelayaran Jeremy Bungkam Soal Legalitas

Gambar : Kapal Pengeruk Pasir Laut KKC DEWI ARIMBI bersebelahan dengan Kapal yang Sedang Melakukan Pengerukan Pasir Laut. 7/1/2026 (Dok:AMSNews.id)

Batam – Aktivitas pengerukan pasir laut (dredging) di kawasan Barelang Fishing Pond, Batam, Kepulauan Riau, kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Dokumen kegiatan yang diperoleh media ini secara eksplisit mengungkap bahwa material pasir laut hasil pengerukan dibuang ke tengah laut. Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Pelayaran Jeremy selaku pelaksana kegiatan memilih bungkam dan tidak memberikan satu pun penjelasan mengenai legalitas dumping tersebut.

Gambar : Kapal Sedang Melakukan Pengerukan Pasir Laut di Perairan Barelang. 7/1/2026 ( Dok: AMSNews.id )

Fakta pembuangan material ke laut ini bukan persoalan sepele. Dumping hasil pengerukan merupakan aktivitas berisiko tinggi yang berada di bawah pengawasan ketat negara. Tanpa izin lengkap dan pengawasan berlapis, praktik ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan kelautan nasional.

Dumping Laut Bukan Izin Tambahan, Tapi Rezim Perizinan Ketat

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, dumping ke laut hanya dapat dilakukan apabila seluruh persetujuan dipenuhi secara kumulatif, bukan parsial. Regulasi ini dengan tegas mensyaratkan:

  • Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL) yang secara eksplisit mencantumkan kegiatan pengerukan dan dumping, termasuk volume material serta titik koordinat dumping.
  • Persetujuan Teknis Dumping ke Laut, yang mewajibkan uji laboratorium sedimen, kajian arus laut, serta analisis dampak ekologis.
  • Izin lokasi dumping laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memastikan area dumping tidak berada di wilayah tangkap nelayan, kawasan konservasi, atau alur pelayaran nasional.
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang laut.
  • Sinkronisasi izin pengerukan dan dumping, karena izin pengerukan tidak otomatis melegalkan pembuangan material ke laut.

Tanpa pemenuhan seluruh unsur tersebut, dumping ke laut secara hukum dapat dikategorikan sebagai pembuangan limbah ilegal.

Pelaksana Bungkam, Dugaan Pelanggaran Menguat

Media ini telah berulang kali meminta klarifikasi kepada PT Pelayaran Jeremy, termasuk kepada Denny Irawan selaku Project Manager, terkait lokasi dumping di tengah laut, volume pasir yang dibuang, serta kepemilikan persetujuan teknis dumping dan izin dari KKP.

Tidak satu pun pertanyaan dijawab.

Sikap diam ini bukan sekadar absennya komunikasi, tetapi justru memperbesar dugaan bahwa dumping pasir laut dilakukan tanpa transparansi, bahkan berpotensi tanpa izin lengkap sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Pengawasan Negara Dipertanyakan

Aktivitas dumping laut seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Syahbandar dan/atau Vessel Traffic Service (VTS), serta didukung logbook dumping yang mencatat waktu, volume, dan koordinat pembuangan material.

Namun hingga kini, tidak ada informasi yang dapat dikonfirmasi mengenai mekanisme pengawasan tersebut. Publik juga tidak memperoleh kepastian apakah pemantauan kualitas air laut pasca dumping telah dilakukan, padahal hal itu merupakan kewajiban mutlak untuk mengukur dampak ekologis terhadap biota laut dan wilayah tangkap nelayan.

Ancaman Nyata bagi Ekosistem dan Tata Kelola Laut

Pengamat lingkungan menilai dumping pasir laut tanpa kejelasan izin berpotensi merusak ekosistem pesisir, meningkatkan kekeruhan perairan, mengganggu rantai makanan laut, serta merampas ruang hidup nelayan tradisional.

Lebih jauh, lokasi pengerukan yang berada di sekitar kawasan strategis negara memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lintas kementerian dan lembaga. Jika praktik ini dibiarkan, maka negara dinilai gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan dan ruang lautnya sendiri.

Pemerintah Pusat dan KSOP Diuji

Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan lokal. Ini adalah ujian terbuka bagi komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan hukum lingkungan dan kelautan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dumping pasir laut tersebut dilakukan sesuai aturan atau justru merupakan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam selaku institusi yang memiliki fungsi pengawasan keselamatan pelayaran dan aktivitas laut belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengawasan kegiatan dumping pasir laut tersebut.

Tanpa penegakan hukum yang tegas dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak berwenang, praktik dumping pasir laut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola laut Indonesia—serta ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut nasional. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!