Tanjungpinang — Deretan los Pasar Relokasi Puan Ramah di Km 7, Kota Tanjungpinang, tampak berdiri memanjang tanpa aktivitas. Bangunan yang sebelumnya sempat beroperasi itu kini terlihat sunyi dan belum kembali difungsikan.
Sebagaimana dilaporkan Gennews.id, penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah Tahun Anggaran 2022 masih berlangsung, dengan dinamika audit dan perhitungan kerugian negara yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dan dikutip Gennews.id, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau melalui surat Nomor HM.02.02/S-30/PW28/1/2026 tertanggal 15 Januari 2026 menyatakan telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah.
Namun setelah dilakukan telaahan, BPKP menyimpulkan permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Hasil telaahan itu, menurut surat tersebut, telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui surat tertanggal 30 Oktober 2025.
Gennews.id juga melaporkan bahwa upaya memperoleh salinan surat balasan tersebut belum berhasil. Dalam surat BPKP Nomor HM.02.02/S-99/PW28/1/2026 tertanggal 9 Februari 2026, BPKP menyatakan dokumen tidak dapat diberikan karena memuat informasi terkait materi penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang sedang berlangsung serta termasuk kategori informasi yang menurut sifatnya dirahasiakan.
Sebelumnya, dalam audiensi antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER Kepri) pada 6 Januari 2026, salinan surat BPKP tersebut sempat diperlihatkan kepada peserta audiensi. Salah satu Koordinator GEBER Kepri, Said Ahmad Syukri (SAS Jhoni), sebagaimana dikutip Gennews.id, mengaku telah membaca isi surat tersebut.
“Memang ada proses telaahan dan ada kerugian negara yang sempat dihitung. Namun perhitungan itu tidak dilanjutkan ke audit perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan menyatakan penanganan perkara tetap berjalan. Perhitungan kerugian negara kini dilakukan oleh tim internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Perkara ini juga berada dalam kerangka koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana tertuang dalam surat KPK tertanggal 20 Januari 2026, yang menyebut laporan masyarakat dijadikan bahan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di daerah.
Dengan audit yang beralih ke penghitungan internal, keterbatasan akses terhadap dokumen, serta supervisi KPK yang berjalan, perkara Pasar Puan Ramah masih menunggu kepastian hukum. (Reza)


