Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2/2026). Ratusan ribu BBL tersebut ditemukan di dalam sebuah speedboat tanpa nama yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa dari total 29 koli BBL yang diamankan, 19 koli dilepasliarkan ke laut, sementara 10 koli lainnya dititipkan untuk penangkaran dan penelitian di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
“Pelepasliaran dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap,” ujar Agung dalam konferensi pers. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Satgas Patroli Laut BC 11001 yang mencurigai sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut ditemukan dalam kondisi kandas dan ditinggalkan awaknya di kawasan hutan bakau.
Petugas sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukan pelaku. “Kondisi hutan bakau yang lebat membuat pencarian tidak dapat dilanjutkan,” kata Agung.
Di dalam speedboat, petugas menemukan 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus BBL. Setiap bungkus rata-rata berisi sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara BBL dibawa ke BPBL Batam guna penanganan dan pemeliharaan.
Agung menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia. “Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang larangan ekspor Benih Bening Lobster,” ujarnya.
Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis yang merugikan negara dan ekosistem laut. (Red)


