Amsnews.id – Batam – Kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar kembali menuai sorotan publik. Pelapor utama kasus ini, Barisan Kawal Demokrasi (Barikade 98) Kepri, mengaku kaget dengan lolosnya Mantan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dari jeratan hukum, meskipun proyek tersebut telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan, menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Dalam konferensi pers, Polda Kepri menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek Revitalisasi Dermaga Utara, namun hanya satu pejabat internal BP Batam yang terseret, yakni PPK Aris Mu’ajib. Sementara pihak lain yang diduga kuat memberi perintah, termasuk Kepala BP sebagai Pengguna Anggaran (PA), dinilai bebas dari tanggung jawab hukum.
Proyek Bermasalah Sejak Awal
Menurut Rahmad, proyek revitalisasi tersebut sejak awal sudah ditolak oleh PT Pelindo II. Pada 30 Maret 2021, Pelindo menyerahkan hasil kajian yang menyatakan pendalaman dermaga tidak layak dilakukan. Namun, tak lama kemudian BP Batam memunculkan kajian baru, melakukan lelang pada Mei 2021, dan menetapkan pemenang tender pada Juni 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp83 miliar.
“Dari sini sudah jelas bahwa proyek dipaksakan. Kepala BP Batam sejak awal menjadikan proyek ini sebagai ajang bancakan,” tegas Rahmad, Kamis (2/10/2025).
Nama-Nama Tersangka
Dalam ekspos Polda Kepri, enam orang tersangka berasal dari pihak swasta, yakni:
- I Made Aris (IMA) – Kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur/MUS, PT Duri Rejang Berseri (DRB), PT Indonesia Timur Raya (ITR)
- I Made Sudarsa (IMS) – Komisaris PT ITR
- Ahmad Samsir Arief (ASA) – Dirut PT MUS
- Ahmad Harris (AHA) – Dirut PT DRB
- Iran Sudrajat (IRS) – Dirut PT Terasis Oero Jaya
- Novri Vence Umboh – Penyedia proyek
Sementara dari BP Batam, hanya 1. Aris Mu’ajib selaku PPK yang dijerat hukum.
Kritik Terhadap BP Batam
Barikade 98 menegaskan, PPK tidak pernah berjalan sendiri dalam menjalankan tugasnya. Semua keputusan proyek, termasuk pencairan anggaran, disebut selalu mendapat persetujuan dari atasan langsung, yakni Kepala BP Batam.
“Sulit dibayangkan anggaran puluhan miliar bisa cair tanpa restu pengguna anggaran. Ada kekuasaan besar di balik lenyapnya uang negara di kolam dermaga,” ujar Rahmad.
Selain itu, Barikade 98 menyoroti peran Ariastuty Sirait, mantan Kepala Biro Humas BP Batam yang sempat menyebut proyek berjalan sempurna. Padahal, proyek justru berhenti tanpa hasil pada Mei 2025. Anehnya, Ariastuty kemudian dipromosikan menjadi Deputi Pelayanan Umum, sehingga publik menilai jabatan itu sebagai “hadiah” karena berhasil menutupi persoalan proyek.
Kajian Teknis yang Diabaikan
Dalam kajiannya, PT Pelindo II menegaskan bahwa kedalaman Dermaga Utara hanya mencapai -3 mLWS hingga -8 mLWS, sehingga mustahil dilakukan pengerukan hingga -12 mLWS sesuai kebutuhan kapal kontainer. Solusi yang ditawarkan Pelindo saat itu adalah memindahkan kegiatan bongkar muat ke Dermaga Selatan atau melakukan reklamasi terbatas. Namun rekomendasi ini diabaikan BP Batam.