BATAM – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di wilayah Sei Temiang kian memprihatinkan. Meski sempat dihentikan oleh APH, kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini terpantau kembali beroperasi normal, memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari BP Batam dan aparat penegak hukum.
Kebal Hukum? Sempat Berhenti Kini Beraksi Lagi
Berdasarkan penelusuran tim redaksi di lapangan, aktivitas alat berat kembali merajalela membabat perbukitan di kawasan Sei Temiang. Lokasi ini sebelumnya sempat menjadi sorotan dan dikabarkan telah diketahui oleh Polda Kepri, yang berujung pada penghentian sementara operasional. Namun, “napas” aktivitas ilegal ini ternyata cukup panjang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pada Sabtu, 7/2/2026, Rizal selaku pengawas proyek menyebutkan bahwa pemilik proyek tersebut adalah seorang oknum berinisial T. Kembalinya alat berat bekerja tanpa papan informasi proyek yang jelas memperkuat dugaan adanya praktik “kucing-kucingan” dengan aturan.
Redaksi AMS News Mencoba konfirmasi kembali ke oknum T namun beliau hanya menanggapi dengan mengirimkan stiker jempol dengan gambar Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa.

Gambar : Percakapan Redaksi AMS News Dengan Oknum Pemilik Kegiatan Inisial “T” saat di Konfirmasi Hanya Mengirim Stiker Jempol Bergambarkan Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa. (Dok.AMS News)
Alasan Klasik: Jalur Cepat Hindari Birokrasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kendala dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat keluarnya rekomendasi pematangan lahan. Proses administrasi yang dianggap memakan waktu lama disinyalir menjadi alasan para pengusaha nekat mengambil jalan pintas.
”Mereka memilih jalur cepat dengan melakukan kegiatan tanpa izin. Padahal secara aturan, ini adalah pelanggaran pidana dan berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam,” ujar salah satu sumber yang memahami regulasi lahan di Batam.
BP Batam Dinilai “Tutup Mata”
Ketegasan BP Batam sebagai regulator lahan di Pulau Batam kini berada di titik nadir. Publik menilai BP Batam seakan melakukan pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang terjadi secara masif di depan mata.
Tanpa adanya papan proyek dan izin pematangan lahan yang valid, aktivitas di Sei Temiang jelas melanggar aturan tata ruang. Ketidakhadiran petugas pengawas di lapangan untuk menindak tegas alat berat tersebut menimbulkan spekulasi adanya “main mata” antara oknum pengusaha dan oknum instansi terkait.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Selain perusakan ekosistem, aktivitas tanpa izin ini merugikan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jika dibiarkan, preseden buruk ini akan membuat pengusaha lain merasa legal untuk menabrak aturan demi keuntungan pribadi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kepala BP Batam dan Kapolda Kepri untuk melakukan tindakan represif. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping, terutama bagi mereka yang merusak lingkungan demi kepentingan bisnis ilegal.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Instansi terkait, BP Batam / Ditpam BP Batam, APH dan juga Pemilik Pematangan Lahan Tersebut, sesuai undang-undang Pers. (Red)


