Aktivitas Cut and fill Dijalan Hang Jabat Nongsa Diduga Berlangsung Tanpa Izin Resmi

Batam, – Salah satu kegiatan cut and fill di wilayah Nongsa kini jadi sorotan publik dan diduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pihak instansi pemerintah Kota Batam.

Aktivitas kegiatan tersebut berlangsung di jalan Hang Jabat Kecamatan Nongsa dan tidak jauh dari pemukiman warga perumahan renggali Kota Batam.

‎Saat dikonfirmasi terkait Izin kegiatan pada salah satu pekerja dilokasi, beliau menjelaskan tidak mengetahui, dan mengarahkan agar menghubungi saudara SM.

“Jadi kalau terkait dengan izin kita tidak tahu, biar lebih jelas bapak hubungi saja pak SM, mungkin dia bisa menjelaskan tentang pertanyaan bapak” jelasnya.

Selain itu, dilokasi kegiatan juga tidak ditemukan berupa papan informasi terkait peruntukkan lahan maupun ijin kegiatan sebagai mana yang biasa di temukan pada proyek proyek kegiatan resmi.

Mirisnya, meski para pelaksana kegiatan tidak mengetahui seperti apa ijin kegiatan tersebut, namun mereka tetap melakukan kegiatan setiap hari dari sore hingga malam hari, tanpa menghiraukan dampak lingkungan dan perijinannya.

‎Minimnya informasi yang diperoleh dilokasi kegiatan memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan Cut and fill tersebut berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah baik dari BP Batam maupun instansi lainnya.

‎Perlu diketahui, Bahwa setiap aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin tertulis dari BP Batam, termasuk kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

‎Hingga kini aktivitas kegiatan tersebut masih berjalan tanpa menghiraukan dampak lingkungan, excavator digunakan untuk melakukan pengerukan lahan serta puluhan kendaraan lori digunakan untuk mendistribusikan material tanah kelokasi lokasi pertambangan pasir di wilayah Nongsa.

‎Aparat penegak hukum maupun instansi pengawas dari BP Batam sangat dibutuhkan kehadirannya, agar segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terkait ijin kegiatan tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengupayakan informasi resmi dari instansi pemerintah yang berkaitan mengenai perijinan kegiatan aktivitas tersebut. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!