Batam – Aktivitas cut and fill di kawasan Sagulung, tepatnya di Kelurahan Sei Binti, dihentikan oleh Kepala Seksi Penindakan bersama tim Ditpam Bidang Penindakan, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Penghentian dilakukan karena kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin yang jelas dan berada di lahan milik PT Mega.
Kasi Penindakan, Yosef, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang sedang dikerjakan bukan merupakan milik PT Adam, melainkan milik PT Mega.
“Menurut hasil penelusuran kami, lahan ini bukan milik PT Adam. Selain itu, aktivitas yang dilakukan juga tidak dapat menunjukkan izin resmi yang sah. Sebelum melakukan kegiatan seperti ini, seharusnya seluruh perizinan diurus terlebih dahulu,” tegas Yosef di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, langkah penghentian dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih lanjut serta menghindari konflik kepemilikan lahan.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab PT Adam bernama Purba menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan lahan tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan arahan untuk melakukan pekerjaan di lokasi itu.
“Kami bekerja sesuai arahan. Terkait kepemilikan lahan, kami tidak mengetahui secara detail,” ujar Purba.
Sebagai tindak lanjut, petugas menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan mengamankan satu unit lori serta alat berat jenis beko (excavator) guna memastikan tidak ada lagi kegiatan di atas lahan yang diklaim milik PT Mega tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi telah dihentikan dan situasi terpantau kondusif. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan administrasi dan kepemilikan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Karman
Editor : Tp


