AMSNews | Batam, Personel Polsek Sekupang Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait perselisihan keluarga yang mengganggu ketertiban warga di kawasan Tiban I belakang Perumahan Kejaksaan, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Senin (19/5/2026) dini hari.
Penanganan tersebut dilakukan oleh personel patroli Batara Biru bersama anggota Reskrim di bawah tanggung jawab Kapolsek Sekupang Kompol H.T. Sirait sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Adapun personel yang turun langsung ke lokasi yakni Aiptu Erik E., Aipda A. Anal S., dan Bripda M. Raka setelah menerima laporan dari warga bernama Dai Mai Tarihoran melalui Call Center 110.
Sesampainya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan situasi dan berkoordinasi dengan pelapor serta warga sekitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keributan tersebut diketahui merupakan perselisihan antara ibu dan anak yang menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.
Polisi juga meminta keterangan dari seorang saksi bernama Yunani yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil pendataan, tidak ditemukan korban jiwa maupun kerugian materiil akibat peristiwa tersebut.
Meski demikian, kondisi keributan dinilai cukup mengganggu kenyamanan warga sehingga petugas mengambil langkah cepat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas.
“Atas permintaan pihak keluarga, anak tersebut kemudian diamankan ke Mako Polsek Sekupang untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait.
Ia menegaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, patroli rutin juga bertujuan meminimalisir potensi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sekupang.
Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun situasi darurat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. (Red)
Sumber : Humas Polresta Barelang




