AMSNews | Batam, Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026).
Penanganan kejadian tersebut berada di bawah koordinasi Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Polisi langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan dari warga bernama Edi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Sejumlah personel yang turun ke lokasi terdiri dari Tim Pamapta 1 Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli, Unit Reskrim, hingga Unit Intelkam Polsek Batu Aji. Setibanya di TKP, petugas melakukan pengecekan situasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran selama lima bulan.
Selain melakukan pendataan dan dokumentasi, aparat kepolisian juga memfasilitasi mediasi antara pihak debt collector dan debitur guna mencegah terjadinya keributan maupun gangguan kamtibmas.
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak debt collector membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berkomitmen melunasi tunggakan angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.
Situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif pasca tercapainya kesepakatan tersebut.
Polresta Barelang kembali mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Layanan tersebut tersedia gratis dan aktif selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif Polri kepada masyarakat. (Red)
Sumber : Humas Polresta Barelang




