AMSNews | Batam, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan sepanjang April 2026. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api, hingga peredaran cartridge vape mengandung zat narkotika Etomidate.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan tingginya lalu lintas barang dan penumpang di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas membuat wilayah tersebut rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dalam mencegah berbagai modus penyelundupan,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Tim patroli BC 11001 mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan sejumlah kotak di laut serta di daratan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pada 9 April 2026, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tujuan Jakarta di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Melalui pemeriksaan X-Ray, ditemukan satu unit senjata api merek Beretta buatan Italia di dalam tas penumpang.
Selain itu, hasil tes urine terhadap penumpang menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam.
Upaya penyelundupan lainnya terungkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 12 April 2026. Seorang penumpang dari Stulang Laut, Malaysia kedapatan membawa 300 cartridge vape yang ditempelkan pada tubuh menggunakan metode body strapping.
Hasil uji laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan cartridge vape tersebut mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang.
Tiga hari kemudian, tepatnya 15 April 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan serupa. Seorang penumpang berinisial S yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress kedapatan membawa 1.000 cartridge vape mengandung Etomidate.
Barang tersebut disembunyikan di dalam panci dan kardus untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Total berat bruto barang mencapai sekitar 8,6 kilogram.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur laut maupun pelabuhan internasional guna mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah Batam.
Sumber : Humas Bea Cukai Batam
Penulis : Topan
Editor : Reza




