Batam – Polda Kepulauan Riau resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Ditsamapta yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS hingga meninggal dunia. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (17/4/2026).
Keempat personel yang dijatuhi sanksi yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan melakukan perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, termasuk keterangan saksi, ahli, serta fakta persidangan. Selain sanksi etik, keempatnya juga dikenai sanksi administratif berupa pemecatan.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi, sehingga komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH,” ujarnya.
Polda Kepri juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di sisi lain, proses pidana terhadap kasus ini terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari Bripda AS, kemudian diikuti tiga lainnya setelah pengembangan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
“Proses pidana berjalan paralel dengan sidang etik. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dirreskrimum Polda Kepri.
Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima. Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga disiplin internal serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Red)




