Batam – Aktivitas perjudian jenis kocok dadu diduga berlangsung terang-terangan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat (17/4/2026) malam. Praktik ilegal ini disebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung rutin hingga tiga kali dalam sepekan, terutama pada malam hari.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, lokasi perjudian berada di area terbuka dan mudah diakses. Meski demikian, aktivitas tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
“Sudah lama berlangsung, biasanya malam hari. Dalam seminggu bisa sampai tiga kali,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan praktik perjudian yang terkesan bebas ini menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain berpotensi memicu gangguan keamanan, aktivitas tersebut juga dinilai mencoreng penegakan hukum di tingkat lokal.
Sorotan pun mengarah pada aparat berwenang yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Minimnya tindakan nyata di lapangan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Warga mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya praktik perjudian di lokasi tersebut. (Red)




