Batam, Batu Aji — Sejumlah gelanggang permainan (gelper) di kawasan ruko Mitra Mall, Batu Aji, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB hingga menjelang subuh, lokasi yang dikenal dengan nama Stella dan Zeus 88 tampak masih beroperasi dan dipadati pengunjung.
Puluhan kendaraan roda dua terlihat terparkir di depan lokasi, mengindikasikan tingginya aktivitas di dalam area tersebut. Pengunjung yang datang didominasi kalangan dewasa, bukan anak-anak sebagaimana umumnya tempat permainan hiburan keluarga.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa ketiga lokasi tersebut beroperasi secara rutin hingga dini hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat operasional tempat hiburan pada umumnya memiliki batasan waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beredar dugaan bahwa aktivitas di dalam gelper tersebut tidak sekadar permainan hiburan, melainkan mengarah pada praktik perjudian yang berkedok permainan mesin.
Secara regulasi, usaha gelanggang permainan di Indonesia dikategorikan sebagai usaha hiburan yang wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan operasional, termasuk terkait jam operasional, lokasi usaha, dan segmentasi pengunjung. Usaha ini tidak diperuntukkan sebagai sarana perjudian.
Di sisi lain, praktik perjudian dilarang tegas dalam hukum Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Larangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang disamarkan dalam bentuk permainan, merupakan tindakan ilegal.
Menanggapi kondisi ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolsek Batu Aji diminta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut guna menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Batu Aji terkait aktivitas gelper tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola dan aparat setempat masih terus dilakukan.
Penulis : Topan
Editor : Reza




