Imigrasi Batam Selidiki Dugaan Pungli di TPI Batam Center, Ujo Sujoto : Komunikasi dengan media mothershipsg Belum di Tanggapi.

Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (Dok:AMSNews.id)

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan uang di luar ketentuan oleh oknum petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Minggu, 29/3/2026

Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, serta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial Instagram oleh akun @mothershipsg pada 25 Maret 2026. Unggahan tersebut menyebut dugaan permintaan sejumlah uang kepada warga negara asing (WNA) saat proses pemeriksaan keimigrasian di Batam Center.

Dalam informasi yang beredar, dugaan tersebut dialami oleh dua WNA, yakni warga negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan warga negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menelusuri identitas pelapor. Selain itu, upaya komunikasi juga dilakukan langsung kepada akun pengunggah melalui pesan pribadi, meski hingga kini belum mendapat respons.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Imigrasi menemukan bahwa WNA Myanmar berinisial NAY memang tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026. Namun, data terkait WNA Singapura berinisial AC belum ditemukan dalam sistem perlintasan.

Dalam kronologi yang dihimpun, NAY sempat diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal. Saat menunggu proses tersebut, muncul seorang agen perjalanan berinisial AS yang menawarkan bantuan.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa agen tersebut meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada NAY. Dari jumlah tersebut, sebesar 150 dolar Singapura diduga diserahkan kepada salah satu petugas imigrasi tanpa sepengetahuan atasan langsung.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap prosedur operasional standar.

Imigrasi Batam menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan, baik melalui email, WhatsApp, maupun media sosial resmi Imigrasi Batam.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas dan kualitas layanan keimigrasian di wilayah Batam.

 

Penulis : Topan
Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!