BATAM – Komitmen pemberantasan barang ilegal di wilayah perbatasan terus diperkuat. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan massal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di PT Desa Air Cargo pada Senin (9/2) siang ini memusnahkan total 103,27 ton barang ilegal. Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp27,5 miliar.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, merinci bahwa komoditas yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari kebutuhan pokok hingga barang elektronik mewah. Berikut detailnya:
Rokok Ilegal: ±9,2 juta batang (Nilai: Rp14,3 miliar).
Minuman Beralkohol (MMEA): 2.044 botol dan 4 jerigen (Nilai: Rp827,5 juta).
Pakaian & Alas Kaki Bekas (Ballpress): 904 koli seberat 18,6 ton (Nilai: Rp1,79 miliar).
Sembako, Makanan & Minuman: ±45 ton (Nilai: Rp4,99 miliar).
Furniture & Perabot: ±30 ton (Nilai: Rp3,26 miliar).
Lain-lain: Alat kesehatan, kosmetik, sparepart, dan elektronik seberat 2,8 ton (Nilai: Rp2,1 miliar).
Melindungi Masyarakat dan Ekonomi Lokal
Agung Widodo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanannya.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujar Agung dalam keterangan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai Batam, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam.
Pengawasan Ketat di Kawasan Strategis
Sebagai kawasan strategis nasional, Batam kerap menjadi titik rawan penyelundupan. Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Batam mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku penyelundupan bahwa pengawasan di pintu masuk perdagangan akan terus diperketat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga Batam tetap tertib dan aman dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. (Red)


