Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali melakukan rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dalam upacara resmi yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam rotasi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mendapatkan amanah baru sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara. Jabatan yang ditinggalkannya selanjutnya akan diemban oleh Agung Widodo, S.Sos.
Agung Widodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Ia dijadwalkan akan dilantik secara resmi sebagai Kepala Bea Cukai Batam pada 2 Februari 2026.
Dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang penindakan dan penyidikan, Agung Widodo juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di lingkungan DJBC. Selain itu, ia kerap dipercaya menjadi narasumber dalam berbagai forum nasional, khususnya terkait upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dalam sejumlah kesempatan, Agung Widodo menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dari sisi akademik, Agung Widodo merupakan lulusan Magister Administrasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), yang menjadi bekal dalam menjalankan tugas kepemimpinan di birokrasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutannya menekankan pentingnya kinerja optimal para pejabat yang baru dilantik, khususnya dalam mendukung penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai.
Menurut Purbaya, rotasi pejabat dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk penyegaran organisasi dan upaya memperkuat integritas. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat akan berada di bawah pengawasan ketat dan tidak akan ada toleransi terhadap kinerja yang tidak optimal maupun praktik yang berpotensi merugikan negara. (Red)




